5 Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Jalani Tahanan Kota

Kamis, 08 September 2022 - 11:20 WIB
Lima tersangka perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna, dikenakan tahanan kota oleh Kejati Kepri. Foto/iNews TV/Humala Nasution
TANJUNGPINANG - Lima tersangka dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna, menjalani tahanan kota. Penahanan ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepulauan Riau (Kepri), usai melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka.

Baca juga: Anies Senang Bisa Bantu KPK, Netizen Ramai-ramai Auto Beri Dukungan: Respect!



Kelima tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna ini, antara lain dua mantan Bupati Natuna, yakni Ilyas Sabli, dan Raja Amirullah. Selain itu juga mantan Sekda Kabupaten Natuna, Syamsurizon.

Kejati Kepri juga menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Hadi Candra, dan mantan Sekwan Kabupaten Natuna, Makmur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!