Tolak Penggusuran, Warga Taman Duren Sawit: Kami Punya Sertifikat Tanah dan IMB
Rabu, 07 September 2022 - 12:11 WIB
Sejumlah warga Perumahan Taman Duren Sawit, Jakarta Timur menolak upaya penggusuran perumahan mereka karena telah memiliki sertifikat lengkap. Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
JAKARTA - Sejumlah warga Perumahan Taman Duren Sawit, Jakarta Timur menolak upaya penggusuran perumahan mereka karena telah memiliki sertifikat lengkap. Diketahui perintah eksekusi pengosongan dan penggusuran ini diterbitkan langsung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan nomor surat W10.U5/6690/HK.02/VIII/2022.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi terlihat sejumlah aparat gabungan dari TNI-Polri hingga Satpol PP. Terlihat pula sejumlah orang mengenakan rompi merah lengkap dengan dua unit eskavator.
Namun, upaya penggusuran mendapat penolakan dari warga kompleks Taman Duren Sawit. Warga membentangkan spanduk bertuliskan "Mafia tanah akan merampas hak milik warga tangkap dan adili". Warga pun berupaya menutup akses jalan dengan dua unit truk portal dan sejumlah mobil pribadi milik warga.
Salah satu warga, Jidin Napitupulu mengatakanb, seluruh warga menolak keras penggusuran. Sebab, lahan yang dimiliki warga telah resmi memiliki sertifikat tanah, sertifikat hak milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Baca: Anies Akan Cek Kendala Pencabutan Pergub terkait Penggusuran Era Ahok
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi terlihat sejumlah aparat gabungan dari TNI-Polri hingga Satpol PP. Terlihat pula sejumlah orang mengenakan rompi merah lengkap dengan dua unit eskavator.
Namun, upaya penggusuran mendapat penolakan dari warga kompleks Taman Duren Sawit. Warga membentangkan spanduk bertuliskan "Mafia tanah akan merampas hak milik warga tangkap dan adili". Warga pun berupaya menutup akses jalan dengan dua unit truk portal dan sejumlah mobil pribadi milik warga.
Salah satu warga, Jidin Napitupulu mengatakanb, seluruh warga menolak keras penggusuran. Sebab, lahan yang dimiliki warga telah resmi memiliki sertifikat tanah, sertifikat hak milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Baca: Anies Akan Cek Kendala Pencabutan Pergub terkait Penggusuran Era Ahok
Lihat Juga :