Imbas Kenaikan BBM, Tarif Angkutan Umum di Bekasi Naik 15 Persen

Senin, 05 September 2022 - 16:30 WIB
Imbas kenaikan BBM, tarif angkutan di Kabupaten Bekasi naik 15 persen. Foto/Ilustrasi
BEKASI - Mulai hari ini, tarif angkutan umum di Kabupaten Bekasi naik sebesar 15 persen. Kenaikan tarif ini dampak dari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

Sekretaris DPC Organda Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi mengatakan, usulan kenaikan tarif angkutan umum itu berdasarkan masukan dari pengusaha dan dinamika masyarakat.



”Naiknya 15 persen untuk angkot yang beroperasi di Bekasi. Ada sekitar 600 angkot yang beroperasi di Kabupaten Bekasi,” kata Yaya, Senin (5/9/2022). Baca juga: Harga BBM Naik, Ini Tarif Terbaru Pertamax Turbo hingga Dexlite

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!