Gadaikan Motor Pacar untuk Main Judi Online, Pemuda Tuban Ditangkap Polisi
Kamis, 01 September 2022 - 16:22 WIB
TUBAN - Akibat judi online seorang pemuda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pemuda 22 tahun itu telah penggelapan dengan cara menggadaikan sepeda motor kekasihnya untuk modal judi online.
Pelaku bernama Samsul Hadi, warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban Kota berhasil ditangkap polisi karena menggadaikan sepeda motor kekasihnya Rp2,5 juta. Selanjutnya, uang tersebut didepositkan melalui sebuah conter untuk modal judi online. "Saya gadaikan motor pacar untuk main judi slot," ujar Samsul di hadapan polisi.
Modus pelaku untuk mengelabuhi korban awalnya korban diajak ke warung kopi. Selanjutnya, pelaku meminjam sepeda motor kekasihnya itu untuk membeli rokok.
Namun, pada saat kembali membawa motor lain dengan dalih motor korban ditilang polisi lalu lintas, namun tersangka tidak dapat menunjukkan bukti surat tilang.
Baca: Tak Kapok Dibui, Wanita Residivis Asal Asahan Ini Kembali Digelandang karena Curanmor.
Setelah ditagih, pelaku berdalih motornya belum dapat diambil. Karena curiga dengan alasan pelaku, korban akhirnya melaporkan perbuatan kekasihnya itu ke kantor polisi setempat. Selanjutnya, tanpa ada perlawanan pelaku di tangkap polisi saat potong rambut.
Baca Juga: Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Mahasiswa Asing di Jogja Tewas Kena Sabetan Senjata Tajam.
"Pelaku sudah diamankan. Dari tangan pelaku kita sita sepeda motor dan handphone untuk main judi online. Pelaku dijerat pasal penggelapan," ujar Kapolsek Tuban, Iptu Rianto.
Pelaku bernama Samsul Hadi, warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban Kota berhasil ditangkap polisi karena menggadaikan sepeda motor kekasihnya Rp2,5 juta. Selanjutnya, uang tersebut didepositkan melalui sebuah conter untuk modal judi online. "Saya gadaikan motor pacar untuk main judi slot," ujar Samsul di hadapan polisi.
Modus pelaku untuk mengelabuhi korban awalnya korban diajak ke warung kopi. Selanjutnya, pelaku meminjam sepeda motor kekasihnya itu untuk membeli rokok.
Namun, pada saat kembali membawa motor lain dengan dalih motor korban ditilang polisi lalu lintas, namun tersangka tidak dapat menunjukkan bukti surat tilang.
Baca: Tak Kapok Dibui, Wanita Residivis Asal Asahan Ini Kembali Digelandang karena Curanmor.
Setelah ditagih, pelaku berdalih motornya belum dapat diambil. Karena curiga dengan alasan pelaku, korban akhirnya melaporkan perbuatan kekasihnya itu ke kantor polisi setempat. Selanjutnya, tanpa ada perlawanan pelaku di tangkap polisi saat potong rambut.
Baca Juga: Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Mahasiswa Asing di Jogja Tewas Kena Sabetan Senjata Tajam.
"Pelaku sudah diamankan. Dari tangan pelaku kita sita sepeda motor dan handphone untuk main judi online. Pelaku dijerat pasal penggelapan," ujar Kapolsek Tuban, Iptu Rianto.
(nag)
tulis komentar anda