DPRD DKI Bahas Pemberhentian Jabatan Anies-Ariza Pekan Depan di Bogor

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:01 WIB
DPRD DKI bahas usulan pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria pekan depan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) untuk membahas usulan pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan serta Ahmad Riza Patria.

Adapun Bamus bakal digelar di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8) mendatang. Undangan rapat Bamus itu diteken oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi beserta tiga pimpinan DPRD DKI Jakarta lainnya.



”Di Bamuskan dulu,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022). Baca juga: Anies Segera Habis Masa Jabatan, Ini Catatan Kinerja Ekonomi Pemprov DKI

Kemudian, Pras sapaan karibnya juga telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.

Dalam surat itu, DPRD DKI Jakarta diminta mengusulkan pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian.

Usul itu mesti disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wagub. Baca juga: Masa Jabatan Sisa 2 Bulan, Anies Minta Didoakan Jamaah Majelis Rasulullah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!