Sosialisasi Jalur Sepeda, Pegawai Dishub DKI Wajib Bersepeda Setiap Jumat

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 15:37 WIB
Pegawai Dishub DKI Jakarta setiap Jumat wajib menggunakan sepeda dalam aktivitasnya. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta diwajibkan menggunakan sepeda ke kantor setiap hari Jumat. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022.

”Dalam Instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022, mewajibkan pegawai Dishub DKI baik ASN maupun Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) untuk menggunakan sepeda sebagai moda utama ke tempat kerja,” tulis laman Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Jumat (26/8/2022).



Bahkan ASN Dishub DKI diwajibkan mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing. Tak lain guna mengajak masyarakat menggunakan sepeda sebagai salah satu upaya mengurangi polusi dan kemacetan Jakarta. Baca juga: DKI Siapkan Anggaran Rp80 Miliar untuk Bangun Jalur Sepeda

”Penggunaan sepeda dilakukan setiap hari Jumat dan seluruh pegawai Dishub diinstruksikan juga agar mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing untuk mengajak masyarakat turut serta menggunakan Sepeda dalam beraktivitas,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!