Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas Hari Ini, Para Pendukung Sambut Gembira

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 11:13 WIB
Untuk diketahui, Dada Rosada dijatuhi vonis 10 tahun penjara, dan denda Rp600 juta subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, 28 April 2014, lalu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari KPK yang menuntut Dada dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus korupsi.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menilai, Dada terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutaan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!