Wanita Hamil di Sukabumi Dipaksa Kerja di Arab, Diancam Ganti Rugi Rp20 Juta Jika Tak Berangkat
Selasa, 23 Agustus 2022 - 21:38 WIB
SUKABUMI - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) terjadi pada seorang wanita hamil berinisial NN (35) warga Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi . Dia dipaksa bekerja di luar negeri ketika dalam kondisi hamil.
Beruntung kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai perekrut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, tersangka NR menipu korbannya yang berinisial NN (35) warga Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab sebagai pembantu rumah tangga.
“Peristiwa itu terjadi pada Desember 2020, NN meminta bantuan kepada NR agar bisa bekerja di luar negeri, dan pada saat itu pun NR menyanggupi permintaan NN untuk bisa memberangkatkannya dengan gaji sekitar 1.200 dirham," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (23/8/2022).
Sebelum berangkat, ujar Dedy, saat itu NN sempat menolak karena baru mengetahui dirinya sedang hamil, namun NR mengancamnya dengan harus mengganti rugi biaya administrasi sebesar Rp20 juta jika tidak jadi berangkat bekerja ke Uni Emirat Arab.
"Akhirnya korban pun terpaksa berangkat dalam kondisi hamil. Namun seiring waktu, yang bersangkutan sudah berada di Uni Emirat Arab, akan tetapi selama di sana (Arab) tidak mendapatkan gaji sama sekali bahkan mendapat kekerasan dari majikannya," tambah Dedy.
Lebih lanjut Dedy mengatakan, akhirnya korban meminta pulang ke Indonesia dan permintaannya tersebut difasilitasi oleh kepolisian setempat yang berkoordinasi dengan Mabes Polri. Akhirnya korban dapat kembali ke Tanah Air.
Beruntung kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai perekrut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, tersangka NR menipu korbannya yang berinisial NN (35) warga Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab sebagai pembantu rumah tangga.
“Peristiwa itu terjadi pada Desember 2020, NN meminta bantuan kepada NR agar bisa bekerja di luar negeri, dan pada saat itu pun NR menyanggupi permintaan NN untuk bisa memberangkatkannya dengan gaji sekitar 1.200 dirham," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (23/8/2022).
Sebelum berangkat, ujar Dedy, saat itu NN sempat menolak karena baru mengetahui dirinya sedang hamil, namun NR mengancamnya dengan harus mengganti rugi biaya administrasi sebesar Rp20 juta jika tidak jadi berangkat bekerja ke Uni Emirat Arab.
Baca Juga
"Akhirnya korban pun terpaksa berangkat dalam kondisi hamil. Namun seiring waktu, yang bersangkutan sudah berada di Uni Emirat Arab, akan tetapi selama di sana (Arab) tidak mendapatkan gaji sama sekali bahkan mendapat kekerasan dari majikannya," tambah Dedy.
Lebih lanjut Dedy mengatakan, akhirnya korban meminta pulang ke Indonesia dan permintaannya tersebut difasilitasi oleh kepolisian setempat yang berkoordinasi dengan Mabes Polri. Akhirnya korban dapat kembali ke Tanah Air.
tulis komentar anda