BNN Jogjakarta Bongkar Jaringan Narkoba, Diduga Dikendalikan dari Lapas
Selasa, 23 Agustus 2022 - 11:22 WIB
YOGYAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( BNNP DIY ) berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas di luar DIY.
Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pengedar. "Kami amankan pemuda asal Bali dengan berat 18,23 gram,"ujar Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan, Senin (22/8/2022) malam.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah mereka. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan selama beberapa waktu .
Baca juga: 2 Pelaku Pembuang Bayi di Salatiga Ditangkap, DA Mengaku Tidak Tahu Pacarnya Hamil
Dari penyelidikan tersebut diperoleh keterangan dan berhasil menangkap tersangka P (29), warga Denpasar, Bali pada 14 Agustus 2022. P selama ini berdomisili di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
"P kami amankan sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu dia berhenti berbelanja di toko swalayan di Pakem," kata Andi, Senin (22/8/2022).
Petugas BNNP DIY menggelandang tersangka ke rumahnya. Mereka langsung menggeledah rumah tersangka di Kalurahan Sendangadi untuk mencari barang bukti yang mungkin masih ada.
Dari rumah tersangka polisi menemukan narkotika jenis sabu sekitar 12,59 gram. Sabu tersebut diletakkan di meja ruang tamu. Mereka juga menemukan barang bukti lain di dalam kamar berupa dua plastik klip berisi sabu 5,64 gram.
"Kami juga menyita alat komunikasi, buku tabungan berikut kartu ATM, timbangan digital, alat kemas sabu dan barang bukti lainnya," terangnya.
Di ruang kerja pelaku di sebuah pusat perbelanjaan, petugas menyita satu unit telepon genggam hitam beserta kartu SIM. Handphone tersebut disita karena digunakan untuk komunikasi dengan jaringan pelaku.
Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pengedar. "Kami amankan pemuda asal Bali dengan berat 18,23 gram,"ujar Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan, Senin (22/8/2022) malam.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah mereka. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan selama beberapa waktu .
Baca juga: 2 Pelaku Pembuang Bayi di Salatiga Ditangkap, DA Mengaku Tidak Tahu Pacarnya Hamil
Dari penyelidikan tersebut diperoleh keterangan dan berhasil menangkap tersangka P (29), warga Denpasar, Bali pada 14 Agustus 2022. P selama ini berdomisili di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
"P kami amankan sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu dia berhenti berbelanja di toko swalayan di Pakem," kata Andi, Senin (22/8/2022).
Petugas BNNP DIY menggelandang tersangka ke rumahnya. Mereka langsung menggeledah rumah tersangka di Kalurahan Sendangadi untuk mencari barang bukti yang mungkin masih ada.
Dari rumah tersangka polisi menemukan narkotika jenis sabu sekitar 12,59 gram. Sabu tersebut diletakkan di meja ruang tamu. Mereka juga menemukan barang bukti lain di dalam kamar berupa dua plastik klip berisi sabu 5,64 gram.
"Kami juga menyita alat komunikasi, buku tabungan berikut kartu ATM, timbangan digital, alat kemas sabu dan barang bukti lainnya," terangnya.
Di ruang kerja pelaku di sebuah pusat perbelanjaan, petugas menyita satu unit telepon genggam hitam beserta kartu SIM. Handphone tersebut disita karena digunakan untuk komunikasi dengan jaringan pelaku.
tulis komentar anda