DPRD RL Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2021

Senin, 15 Agustus 2022 - 17:15 WIB
Rapat Paripurna DPRD Rejang Lebong dipimpin langsung Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen,SH yang dihadiri sebanyak 26 anggota DPRD.
REJANG LEBONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong (RL) melaksanakan sidang paripurna dalam rangka rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Rejang Lebong anggaran 2021.

Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rejang Lebong dipimpin langsung Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen,SH yang dihadiri sebanyak 26 anggota DPRD.





M.Ali selaku juru bicara menyampaikan, beberapa laporan Pokja DPRD Kabupaten Rejang Lebong bahwa terdapat 16 OPD di Kabupaten Rejang Lebong yang perlu di koreksi dalam penyelenggaraann Pemerintahan Daerah.

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penandatanganan LKPJ oleh Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen dan dilanjutkan lagi dengan penyampaian nota pengantar Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2021 oleh Bupati Rejang Lebong.

Untuk diketahui, rapat ini juga diikuti dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong Yusran Fauzi,ST, perwakilan dari Forkompinda Rejang Lebong, Asisten II, Asisten III, Staf Ahli Bupati, Kepala-Kepala OPD, Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional, serta seluruh ASN dan tamu undangan lainnya.
(srf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content