Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan UKM 2022
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 00:49 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan salah satu produk UMKM di Jawa Timur.Foto/dok
BANDUNG - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mendapat Penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kategori Pejabat Negara dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kepada Gubernur Khofifah yang diwakili Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Prov. Jatim Andromeda Qomariah, dalam acara Puncak Hari UMKM Nasional Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM di Pelataran Cihampelas Walk Bandung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Jumat (12/8) pagi.
Perolehan penghargaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penerima Tanda Penghargaan atau Jasa Bakti Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022.
Baca juga: Pemprov dan Pemkab/Pemkot se-Jatim Borong 32 Penghargaan BKN Award 2022
Tanda jasa itu merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Yang mana, diterima atas peran aktif Gubernur Khofifah dalam menyukseskan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Jawa Timur.
Selain kepada Gubernur Jawa Timur, penghargaan ini juga diberikan kepada pejabat negara, pejabat pemerintah tingkat pusat dan daerah, tokoh gerakan koperasi, dan tokoh masyarakat yang telah berperan aktif dalam pengembangan koperasi dan usaha kecil dan menengah di wilayah kerja masing-masing.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kepada Gubernur Khofifah yang diwakili Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Prov. Jatim Andromeda Qomariah, dalam acara Puncak Hari UMKM Nasional Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM di Pelataran Cihampelas Walk Bandung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Jumat (12/8) pagi.
Perolehan penghargaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penerima Tanda Penghargaan atau Jasa Bakti Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022.
Baca juga: Pemprov dan Pemkab/Pemkot se-Jatim Borong 32 Penghargaan BKN Award 2022
Tanda jasa itu merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Yang mana, diterima atas peran aktif Gubernur Khofifah dalam menyukseskan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Jawa Timur.
Selain kepada Gubernur Jawa Timur, penghargaan ini juga diberikan kepada pejabat negara, pejabat pemerintah tingkat pusat dan daerah, tokoh gerakan koperasi, dan tokoh masyarakat yang telah berperan aktif dalam pengembangan koperasi dan usaha kecil dan menengah di wilayah kerja masing-masing.
Lihat Juga :