Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 23:29 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijerat pasal berlapis sehingga terancam enam tahun penjara. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijerat pasal berlapis terkait dengan tindak pidana dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Roy Suryo terancam enam tahun penjara atas perbuatannya itu.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka, ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).



Baca juga: Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo 20 Hari ke Depan



Tak hanya itu, Roy Suryo juga disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara. "Ketiga adalah Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun," ujar Zulpan.

Atas ancaman hukuman tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!