Guru Ngaji yang Cabuli 10 Muridnya Divonis 19 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 16:12 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita bersama Tim JPU. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - MMS (69), oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap muridnya divonis hukuman 19 tahun penjara. Selain itu majelis hakim juga mengabulkan permohonan Restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok.

MMS diputus hukuman 19 tahun karena terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur yang merupakan murid terdakwa. Baca juga: Guru Cabul Perdaya Korban dengan Uang Rp50.000 dan Internet





“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara,” kata ketua majelis Ahmad Syafiq, Jumat (5/8/2022).Atas vonis tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita selaku penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut.

“Atas Vonis 19 Tahun terhadap MMS (69)kami Tim Penuntut umum menerima Putusan tersebut ,Putusan yang dibacakan oleh Hakim tersebut pertimbangannya dan analisa yuridisnya sama dengan yang Kami bacakan Pada surat tuntutan Ujar Mia Banulita,” tegasnya.

Mia menambahkan, hakim juga mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum karna restutusi ini kami mohonkan dalam tuntutan bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!