BPOM Sita Kosmetik Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Paling Marak di Karawang

Rabu, 03 Agustus 2022 - 14:52 WIB
BPOM Bandung menyita kosmetik ilegal hingga kadaluarsa bernilai ratusan juta rupiah. Foto SINDOnews
BANDUNG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita ribuan kosmetik ilegal , mengandung bahan berbahaya, hingga kosmetik kadaluarsa. Penyitaan kosmetik bernilai ratusan juta rupiah itu dilakukan lewat penertiban yang digelar BPOM Bandung di delapan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.

"Kami melakukan penertiban pasar kosmetik ilegal dan obat-obatan berbahaya di delapan kabupaten kota di Jabar. Saya sampaikan dari delapan kabupaten kota terbanyak di Kabupaten Karawang dan total ekonomi di delapan kabupaten kota itu jumlahnya Rp264 juta lebih dari 3.800 lebih item," tutur Kepala BPOM Bandung, Sukriadi Darma, Rabu (3/8/2022).

Kedelapan kabupaten/kota di Jabar yang menjadi sasaran penertiban itu, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Purwakarta. Adapun total kosmetik ilegal yang diamankan di Kabupaten Karawang mencapai 2.178 item.



"Tiga kategori kosmetik ilegal itu, yakni masa kadaluarsa berakhir, kosmetik tanpa izin edar dibuat di luar negeri dan di Indonesia. Paling banyak tanpa izin edar dibuat di Indonesia," imbuhnya.

Lebih lanjut Sukriadi mengungkapkan bahwa kosmetik ilegal ini ditemukan di klinik-klinik kecantikan, salon, hingga grosir. Dari ribuan item kosmetik ilegal yang disita, sebanyak 20 produsen mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan kadaluarsa.

Menurutnya, peredaran kosmetik ilegal dan kadaluarsa di pasaran masih terus terjadi karena permintaan masyarakat masih banyak. Kondisi tersebut memicu banyak produsen untuk mengedarkan kosmetik ilegal dan kedaluarsa.

"Ini memang senuah fenomena, ada kebutuhan dan yang menyediakan, masyarakat Indonesia cenderung cepat ingin putih (kulit)," katanya seraya mengatakan bahwa kosmetik ilegal yang disita akan dimusnahkan.

Sukriadi menambahkan, dua kasus peredaran kosmetik ilegal dan kadaluarsa telah memasuki P21 dan telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Selain itu, pihaknya menemukan apotek yang menjual dan memproduksi kosmetik ilegal. Baaca juga: 101 Kosmetik Ilegal Disita Loka POM di Pasar Kemis Tangerang

"Kosmetik ilegal atau kadaluarsa dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Kalau kadaluarsa artinya kita tidak tahu karena itu kosmetik ada senyawa kimia, kita tidak tahu apakah produknya masih sesuai klaimnya atau kadaluwarsa dan memberikan dampak," tandas dia.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content