Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Pasal yang Disangkakan

Jum'at, 22 Juli 2022 - 16:02 WIB
Polisi menetapkan eks Menpora Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy sebagai tersangka.



”Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946,” kata Zulpan, Jumat (22/7/2022). Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Meme Jokowi

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!