LPSK Minta Hentikan Intimidasi terhadap Korban Kekerasan Seksual di Sekolah SPI

Rabu, 13 Juli 2022 - 06:55 WIB
LPSK minta hentikan intimidasi terhadap korban kekerasan seksual di sekolah SPI.Foto/ilustrasi
SURABAYA - Majelis hakim akhirnya memerintahkan penahanan terhadap Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kekerasan seksual yang proses hukumnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Berbekal perintah pengadilan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menangkap dan menjebloskan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru Malang, Senin (11/7/2022).



Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mendukung gerak cepat pihak Kejati Jatim yang langsung mengeksekusi perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Malang. “Proses hukum sudah bergulir, bahkan tidak lama lagi agenda persidangan memasuki tahap penuntutan,” kata Susilaningtias, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Terjerat Kasus Baru, Pemilik SPI Batu Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Dengan penahanan terhadap terdakwa, lanjut Susilaningtias, dapat memberikan ketenangan terhadap para korban. Meskipun tidak sepenuhnya menjamin upaya intimidasi terhadap para korban tidak terjadi. Tetapi, paling tidak, memberikan gambaran bahwa hukum itu masih menjadi panglima dan tidak ada orang “kuat” dan bisa “bermain-main” dengan hukum.

LPSK, kata dia, tetap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini. LPSK berkomitmen mendukung langkah aparat penegak hukum untuk segera mengungkap kejahatan ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!