Penyaluran Daging Kurban di Maros Dilarang Pakai Kantong Plastik

Jum'at, 08 Juli 2022 - 18:02 WIB
Penyaluran daging kurban di Kabupaten Maros dilarang gunakan kantong plastik. Foto: Sindonews/dok
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros, meminta panitia penyembelih hewan kurban tidak menggunakan kantong plastik dalam pendistribusian daging kurban untuk mengurangi penggunaan sampah plastik.

“Agar dapat mengurangi penggunaan sampah plastik di Maros," kata Bupati Maros, AS Chaidir Syam, Jumat, (8/7/2022).



Baca Juga: THR 7.000 ASN Maros Dibayarkan, Bupati Maros: Jangan Foya-foya

Chaidir mengumumkan aturan penyaluran daging kurban dengan tidak menggunakan kantong plastik pada perayaan Idul Adha 1443 Hijriah, dalam Surat Edaran Bupati tentang pelaksanaan hari raya Idul Adha tanpa sampah plastik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!