Liburan ke Bali Bawa Ganja, Turis Brazil Ditangkap Polisi di Bandara Ngurah Rai
Selasa, 05 Juli 2022 - 01:24 WIB
DENPASAR - Wisatawan asal Brazil, Alberto Sampaio Gressler (25) ditangkap aparat Polres Bandara Ngurah Rai. Dia kedapatan membawa ganja saat tiba di Bali.
"Ada empat bungkus ganja yang disita dengan total berat 9,1 gram," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Polres Bandara Ngurah Rai, AKP I Kadek Darmawan, Senin (4/7/2022). Baca Juga: Musim Liburan Ribuan Wisatawan Serbu Malioboro, Begini Kondisinya
Alberto ditangkap saat tiba di terminal kedatangan internasional, 28 Juni 2022 lalu. Saat menjalani pemeriksaan x-ray, polisi curiga dengan barang yang ada di tas pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat bungkus berisi potongan daun dan bijian. Dari hasil tes di laboratorium milik bea cukai, daun dan bijian itu mengandung sediaan narkotika jenis ganja.
Kepada polisi, Alberto mengaku membeli ganja saat berlibur di Thailand. "Ganja itu rencana dipakai sendiri di Bali dan dia tidak tahu kalau barang itu dilarang di Indonesia," ujar Darmawan. Baca juga: 8 Rekomendasi Wisata Alam Taiwan Terbaik, dari Pantai hingga Gunung
Meski demikian, Alberto tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan 113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Darmawan.
"Ada empat bungkus ganja yang disita dengan total berat 9,1 gram," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Polres Bandara Ngurah Rai, AKP I Kadek Darmawan, Senin (4/7/2022). Baca Juga: Musim Liburan Ribuan Wisatawan Serbu Malioboro, Begini Kondisinya
Alberto ditangkap saat tiba di terminal kedatangan internasional, 28 Juni 2022 lalu. Saat menjalani pemeriksaan x-ray, polisi curiga dengan barang yang ada di tas pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat bungkus berisi potongan daun dan bijian. Dari hasil tes di laboratorium milik bea cukai, daun dan bijian itu mengandung sediaan narkotika jenis ganja.
Kepada polisi, Alberto mengaku membeli ganja saat berlibur di Thailand. "Ganja itu rencana dipakai sendiri di Bali dan dia tidak tahu kalau barang itu dilarang di Indonesia," ujar Darmawan. Baca juga: 8 Rekomendasi Wisata Alam Taiwan Terbaik, dari Pantai hingga Gunung
Meski demikian, Alberto tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan 113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Darmawan.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda