Pembegal Berusia 19 Tahun yang Bacok Korban di Bogor Ditangkap
Minggu, 03 Juli 2022 - 17:26 WIB
Polisi menangkap pembegal motor yang membacok korbannya di Jalan Raya Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi menangkap pembegal motor yang membacok korbannya di Jalan Raya Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial SD masih berusia 19 tahun.
"Penangkapan di Cileungsi kemarin," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: Pemotor Dipepet lalu Dibacok Begal Motor di Cibitung Bekasi
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa celurit, satu motor, dan satu kunci kontak. "Pasal yang disangkakan 365 KUHP ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
"Penangkapan di Cileungsi kemarin," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: Pemotor Dipepet lalu Dibacok Begal Motor di Cibitung Bekasi
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa celurit, satu motor, dan satu kunci kontak. "Pasal yang disangkakan 365 KUHP ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Lihat Juga :