Jadi Tersangka, 4 Pejabat Bea Cukai Batam Dapat Bantuan Hukum
Kamis, 25 Juni 2020 - 19:02 WIB
BATAM - Bea dan Cukai Batam memberikann bantuan hukum terhadap 4 pejabatnya yang dijadikan tersangka oleh Kejagung.
Hal ini dikatakan Kabid BLKI Bea dan Cukai Batam Sumarna. "Bantuan hukum sudah disiapkan oleh Kantor Pusat," ujar Sumarna, Kamis (25/6/2020),
Meski begitu, Sumarna menjelaskan saat ini pihak Bea dan Cukai tetap mengikuti aturan dan prosedur hukum yang berlaku. "Kita ikuti prosesnya oleh instansi yang berwenang," tutupnya. (Baca: Kejagung Jebloskan 4 Pejabat Bea Cukai Batam ke Tahanan).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, 4 Pejabat Bea dan Cukai Batam ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Jaksa Penyidik menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara Importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai 2019 pada Rabu (24/6/20). Dari para tersangka ini 4 orang merupakan pejabat Bea Cukai Batam, 1 pihak swasta.
Hal ini dikatakan Kabid BLKI Bea dan Cukai Batam Sumarna. "Bantuan hukum sudah disiapkan oleh Kantor Pusat," ujar Sumarna, Kamis (25/6/2020),
Meski begitu, Sumarna menjelaskan saat ini pihak Bea dan Cukai tetap mengikuti aturan dan prosedur hukum yang berlaku. "Kita ikuti prosesnya oleh instansi yang berwenang," tutupnya. (Baca: Kejagung Jebloskan 4 Pejabat Bea Cukai Batam ke Tahanan).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, 4 Pejabat Bea dan Cukai Batam ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Jaksa Penyidik menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara Importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai 2019 pada Rabu (24/6/20). Dari para tersangka ini 4 orang merupakan pejabat Bea Cukai Batam, 1 pihak swasta.
(nag)
tulis komentar anda