Jadi Tersangka, 4 Pejabat Bea Cukai Batam Dapat Bantuan Hukum

Kamis, 25 Juni 2020 - 19:02 WIB
Bea dan Cukai Batam memberikann bantuan hukum terhadap 4 pejabatnya yang dijadikan tersangka oleh Kejagung. SINDOnews/Batam
BATAM - Bea dan Cukai Batam memberikann bantuan hukum terhadap 4 pejabatnya yang dijadikan tersangka oleh Kejagung.

Hal ini dikatakan Kabid BLKI Bea dan Cukai Batam Sumarna. "Bantuan hukum sudah disiapkan oleh Kantor Pusat," ujar Sumarna, Kamis (25/6/2020),

Meski begitu, Sumarna menjelaskan saat ini pihak Bea dan Cukai tetap mengikuti aturan dan prosedur hukum yang berlaku. "Kita ikuti prosesnya oleh instansi yang berwenang," tutupnya. (Baca: Kejagung Jebloskan 4 Pejabat Bea Cukai Batam ke Tahanan).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, 4 Pejabat Bea dan Cukai Batam ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Jaksa Penyidik menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara Importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai 2019 pada Rabu (24/6/20). Dari para tersangka ini 4 orang merupakan pejabat Bea Cukai Batam, 1 pihak swasta.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content