Terdakwa Pengedar Sabu 35 Kg Lolos Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara
Kamis, 23 Juni 2022 - 16:58 WIB
Saiful Yasan saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto SINDOnews
SURABAYA - Saiful Yasan (43) akhirnya bisa bernafas lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Suparno menyatakan terdaka itu bersalah mengedarkan narkotika dan divonis 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalam kasus narkotika sabu seberat 35 kilogram (kg) dijatuhi hukuman mati. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU tentang Narkotika. Baca juga: Ngeri! Kurun 3 Hari, Polres Padangsidimpuan Ringkus Belasan Pelaku Narkoba
"Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," kata Suparno saat membacakan putusannya di PN Surabaya, Kamis (23/6/2022).
Dalam pertimbangan majelis hakim terkait hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan nihil," ucapnya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Amelia menyatakan menerima. Sementara JPU Suparlan menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalam kasus narkotika sabu seberat 35 kilogram (kg) dijatuhi hukuman mati. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU tentang Narkotika. Baca juga: Ngeri! Kurun 3 Hari, Polres Padangsidimpuan Ringkus Belasan Pelaku Narkoba
"Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," kata Suparno saat membacakan putusannya di PN Surabaya, Kamis (23/6/2022).
Dalam pertimbangan majelis hakim terkait hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan nihil," ucapnya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Amelia menyatakan menerima. Sementara JPU Suparlan menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.