Sengketa 4 Pulau Perbatasan Sumut-Aceh, Pemprov Sumut: Masuk Wilayah Kita

Kamis, 23 Juni 2022 - 01:29 WIB
Ilustrasi 4 pulau perbatasan Sumut-Aceh yang menjadi sengketa. Foto: Istimewa
MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan, bahwa 4 pulau di perbatasan Sumatera Utara dan Aceh yang sempat disengketakan antara kedua provinsi, telah ditetapkan masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Hal itu dikatakan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Afifi Lubis kepada wartawan.



Penetapan keempat pulau itu masuk dalam wilayah Sumatera Utara termaktun dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri bernomor 050-145 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Baca juga: KRI Bima Suci Lego Jangkar di Pulau Terluar, Perbatasan Vietnam dan Malaysia di Laut Cina Selatan

“Mendagri sudah tetapkan itu masuk wilayah Sumut, jadi Pemprov tetap konsisten mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri, ketetapan tersebut harusnya dipedomani oleh setiap pihak,” ujar Afifi, Rabu (22/6/2022).

Afifi melanjutkan, penetapan empat pulau tersebut sudah melewati banyak tahapan. Seperti proses verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Sumut pada tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi. Hasil verifikasi tim tersebut menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!