Dokter Mery Minta Tolong Selamatkan Kekasih Usai Lakukan Pembakaran

Senin, 20 Juni 2022 - 17:22 WIB
Dokter Mery Anastasia (30), terdakwa kasus pembakaran bengkel kekasihnya yang menewaskan tiga orang, kembali menjalani persidangan di PN Tangerang, Senin (20/6/2022). Foto: MPI/Nandha
TANGERANG - Dokter Mery Anastasia (30), terdakwa kasus pembakaran bengkel kekasihnya yang menewaskan tiga orang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (20/6/2022). Sidang mendengarkan kesaksian yang meringankan terdakwa.

Dalam sidang saksi yang dihadirkan yakni Saerun yang merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah RT01/RW 20, Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.



Baca juga: Polisi Tetapkan Dokter Mery Sebagai Pelaku Pembakar Bengkel yang Tewaskan 3 Orang di Tangerang

Saerun mengaku mengetahui terjadinya kebakaran dari teriakan warga sekitar. Spontan dia berlari dari rumahnya yang berjara sekitar 100 meter ke lokasi kejadian. Di lokasi ia menemukan api sudah membubung tinggi.

“Pada saat (dihampiri) ternyata api sudah mulai membesar, gede,” paparnya saat memberikan kesaksian.

Pada saat mencoba membantu memadamkan api, dia mengaku melihat terdakwa berada di sekitar lokasi kejadian. Dokter Mery sempat mencoba melakukan percobaan penyelamatan dengan memaksa masuk ke dalam rumah yang terbakar guna menyelamatkan kekasihnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!