Dianggap Lalai, Sopir Bus Maut di Bali Jadi Tersangka
Senin, 20 Juni 2022 - 10:33 WIB
Polisi menetapkan satu tersangka kecelakaan bus pariwisata di Baturiti, Tabanan, Bali. Dia adalah sopir bus, Agus Supriyanto (38). (Ist)
DENPASAR - Polisi menetapkan satu tersangka kecelakaan bus pariwisata di Baturiti, Tabanan, Bali. Dia adalah sopir bus, Agus Supriyanto (38).
"Dari hasil gelar perkara, sopir ditetapkan menjadi tersangka ," kata Kapolres Tabanan AKBP AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (21/6/2022).
Dari hasil gelar perkara, sopir bus dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan orang lain meninggal, luka-luka dan menimbulkan kerusakan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dari hasil gelar perkara, sopir ditetapkan menjadi tersangka ," kata Kapolres Tabanan AKBP AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (21/6/2022).
Dari hasil gelar perkara, sopir bus dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan orang lain meninggal, luka-luka dan menimbulkan kerusakan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lihat Juga :