Dianggap Lalai, Sopir Bus Maut di Bali Jadi Tersangka

Senin, 20 Juni 2022 - 10:33 WIB
Polisi menetapkan satu tersangka kecelakaan bus pariwisata di Baturiti, Tabanan, Bali. Dia adalah sopir bus, Agus Supriyanto (38). (Ist)
DENPASAR - Polisi menetapkan satu tersangka kecelakaan bus pariwisata di Baturiti, Tabanan, Bali. Dia adalah sopir bus, Agus Supriyanto (38).

"Dari hasil gelar perkara, sopir ditetapkan menjadi tersangka ," kata Kapolres Tabanan AKBP AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (21/6/2022).

Dari hasil gelar perkara, sopir bus dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan orang lain meninggal, luka-luka dan menimbulkan kerusakan.



Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Satu korban meninggal yaitu Ni Wayan Wandani (30), warga yang saat itu sedang berjalan kaki usai bersembahyang di pura saat Hari Raya Kuningan.

Kemudian delapan orang luka, termasuk lima warga negara asing penumpang mobil yang diseruduk bus. Terdiri tiga warga Inggris, satu Amerika dan Australia.

Baca: Sopir dan Kernet Bus Maut di Tabanan Bali Langsung Ditahan.



Kecelakaan juga mengakibatkan 12 kendaraan ringsek diseruduk bus. "Terdiri 10 mobil dan dua sepeda motor," kata Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata.

Diberitakan sebelumnya, bus pariwisata menyambar 12 kendaraan di Jalan Raya Denpasar-Singaraja KM 48,9 Baturiti, Tabanan, Sabtu (19/6/2022).

Baca Juga: Geger Balita di Lampung Utara Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Ikan Lele.

Bus membawa 45 guru dan siswa SMP Labschool Unesa 2 Surabaya, Jawa Timur. Dugaan sementara, bus mengalami rem blong.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content