OJK Terima 261 Pengaduan dari Nasabah Jasa Keuangan di Sumut
Jum'at, 17 Juni 2022 - 08:26 WIB
OJK menerima sebanyak 261 laporan pengaduan dari nasabah sektor jasa keuangan di Sumut. Banyaknya pengaduan konsumen itu terjadi di tengah kinerja perbankan yang mampu tumbuh hingga double digit. Foto SINDOnews
SIMALUNGUN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 261 laporan pengaduan dari nasabah sektor jasa keuangan di Sumatera Utara (Sumut). Banyaknya pengaduan konsumen itu terjadi di tengah kinerja perbankan yang mampu tumbuh hingga double digit.
Kepala Kantor OJK Regional 5, Yusup Ansori memaparkan laporan pengaduan terbanyak berasal dari nasabah perbankan yang mencapai 136 laporan. Kemudian diikuti dengan laporan pengaduan dari nasabah asuransi dan perusahaan pembiayaan yang masing-masing sebanyak 48 pengaduan. Baca juga: Operasikan 43 Aplikasi Bodong, 5 Pelaku Pinjol Ilegal Diringkus
“Pengaduan diterima OJK yang berasal dari konsumen Sumut itu baik yang melalui APPK (aplikasi portal perlindungan konsumen) maupun datang langsung ke KR 5 Sumbagut,” kata Yusup saat Media Gathering yang digelar di Niagara Hotel Parapat, Kamis (16/6/2022) malam.
Yusup menegaskan, di tengah tantangan pandemi COVID-19 yang belum usai, OJK tetap senantiasa menjalankan fungsi perlindungan konsumen dengan menerima dan menindaklanjuti pengaduan nasabah jasa keuangan. Utamanya di tengah kinerja perbankan yang cukup positif saat ini.
Kepala Kantor OJK Regional 5, Yusup Ansori memaparkan laporan pengaduan terbanyak berasal dari nasabah perbankan yang mencapai 136 laporan. Kemudian diikuti dengan laporan pengaduan dari nasabah asuransi dan perusahaan pembiayaan yang masing-masing sebanyak 48 pengaduan. Baca juga: Operasikan 43 Aplikasi Bodong, 5 Pelaku Pinjol Ilegal Diringkus
“Pengaduan diterima OJK yang berasal dari konsumen Sumut itu baik yang melalui APPK (aplikasi portal perlindungan konsumen) maupun datang langsung ke KR 5 Sumbagut,” kata Yusup saat Media Gathering yang digelar di Niagara Hotel Parapat, Kamis (16/6/2022) malam.
Yusup menegaskan, di tengah tantangan pandemi COVID-19 yang belum usai, OJK tetap senantiasa menjalankan fungsi perlindungan konsumen dengan menerima dan menindaklanjuti pengaduan nasabah jasa keuangan. Utamanya di tengah kinerja perbankan yang cukup positif saat ini.
Lihat Juga :