Curi iPhone Senilai Rp46 Juta di Bandara Ngurah Rai, Oknum Wartawan Ditangkap Polisi
Senin, 06 Juni 2022 - 13:09 WIB
Oknum wartawan media online, Mubinoto Amy (40), dijebloskan ke sel tahanan Polres Bandara Ngurah Rai. Dia ditangkap karena mencuri IPhone penumpang yang tertinggal di toilet. (Ist)
DENPASAR - Oknum wartawan media online, Mubinoto Amy (40), dijebloskan ke sel tahanan Polres Bandara Ngurah Rai. Dia ditangkap karena mencuri iPhone penumpang yang tertinggal di toilet.
"Ada dua barang bukti, yaitu iPhone 11 Pro Max dan iPhone X 7 Jet Black dengan nilai Rp46,6 juta," kata Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Iptu I Kadek Supendodi, Senin (6/6/2022).
Kasus bermula ketika korban, Roger Paulus Silalahi (51), tiba di terminal kedatangan domestik, Kamis (2/6/2022) sekira pukul 00.45 Wita.
Roger lalu ke toilet dan meletakkan ponselnya di atas tempat buang air kecil. Dia kemudian menuju wastafel untuk mencuci tangan lalu keluar toilet menuju kedatangan domestik untuk memesan taksi online.
"Ada dua barang bukti, yaitu iPhone 11 Pro Max dan iPhone X 7 Jet Black dengan nilai Rp46,6 juta," kata Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Iptu I Kadek Supendodi, Senin (6/6/2022).
Kasus bermula ketika korban, Roger Paulus Silalahi (51), tiba di terminal kedatangan domestik, Kamis (2/6/2022) sekira pukul 00.45 Wita.
Roger lalu ke toilet dan meletakkan ponselnya di atas tempat buang air kecil. Dia kemudian menuju wastafel untuk mencuci tangan lalu keluar toilet menuju kedatangan domestik untuk memesan taksi online.
Lihat Juga :