Beroperasi Saat PSBB Transisi, DKI Segel Spa dan Tempat Karaoke

Selasa, 23 Juni 2020 - 16:12 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah Spa dan tempat karaoke di Jakarta nekat beroperasi pada masa Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) transisi . Akibatnya, lokasi tempat hiburan itu ditutup.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta , Cucu Kurnia mengatakan, tempat hiburan yang ditutup paksa itu di antaranya adalah dua Spa di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dua tempat karaoke di Jakarta Pusat serta empat restoran yang menyediakan live musik DJ di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.



Saat ini, kata Cucu, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepada pengelola tempat hiburan. Dia memastikan tempat-tempat hiburan ini bakal disegel oleh Pemprov DKI karena tidak mengindahkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Kami akan berkirim surat ke Satpol PP DKI Jakarta untuk dilakukan penyegelan dan denda," kata Cucu Kurnia di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). (Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Serpong Tetap Buka saat PSBB, 11 Gadis Seksi Diamankan )

Selama pandemi Covid-19 ini, kata dia, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI menutup sementara tempat wisata dan pusat perbelanjaan. Kini sektor yang ditutup mulai dibuka secara bertahap. (Baca juga: DKI Mulai Buka Tempat Wisata, Ibu Hamil dan Anak-anak Nanti Dulu )

Adapun sektor yang dibuka seperti tempat wisata luar ruangan, mal serta restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sementara tempat-tempat yang masih tutup adalah wisata dalam ruangan. Wahana bermain anak, bioskop dan tempat hiburan malam.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!