Tewaskan Pasutri dan 4 Orang Luka Berat, Sopir Pajero Dijadikan Tersangka

Kamis, 26 Mei 2022 - 15:49 WIB
Kasie Laka Subdit Gakum Dilantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto. Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
JAKARTA - Pengendara Mitsubishi Pajero sebagai penyebab tabrakan beruntun yang menewaskan sepasang suami istri ( pasutri ) dan empat orang terluka berat kini ditetapkan statusnya menjadi tersangka. Pengemudi MobilMitsubishi Pajero berinisial J (23), sudah diamankan dan ditahan di Subdit Gakum Polda Metro Jaya.

“Sampai saat ini masih diperiksa secara intensif,” kata Kasie Laka Subdit Gakum Dilantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/5/2022). Baca juga: Puluhan Kerabat Kawal Pemakaman Pasutri Korban Kecelakaan Beruntun di Pancoran



Edy menambahkan, kejadian tersebut diduga karena kelalaian sopir Pajero yang langsung menggas saat kondisi jalan tengah padat. Akibatnya, dua mobil dan lima sepeda motor rusak serta enam orang menjadi korban dalam kecelakaan ini dua tewas dan empat luka berat.

“Jadi langsung ngegas dan korban tidak bisa menyelamatkan diri,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!