Kasus Layangan Putus, Polda Metro Pecat Briptu A dan RPH Sanksi Demosi
Selasa, 24 Mei 2022 - 09:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Perselingkuhan Briptu A dengan Bripda RPH terbukti melanggar disiplin etik kepolisian dan berujung dengan pemecatan dengan tidak hormat dan jatuhkan sanksi. Hal itu setelah istri Briptu A bernama Isty Febryani mengungkap perselingkuhan yang dilakukan keduanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus itu terbilang telah lama dan telah ditangani oleh Propam Polda. Pihaknya juga telah menindak Briptu A dan Bripda RPH dengan pemecatan dan sanksi berupa demosi.
”Briptu A diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan Bripda RPH diberikan sanksi demosi. Demosi itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5/2022). Baca juga: Kasus Viral Layangan Putus Oknum Polda Metro, Dirlantas: Pelaku Sudah Dipecat
Zulpan mengatakan putusan etik tersebut telah keluar jauh sebelum kabar perselingkuhan tersebut viral di media sosial. ”Kasusnya sudah selesai berdasarkan sidang kode etik,” ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial mengenai cuitan dari Isty Febryani tentang perselingkuhan yang dilakukan suaminya, yakni Briptu A yang berdinas di Polda Metro Jaya.Dia mengaku menikah dengan Briptu A pada 2016.
Lalu, ia mengatakan sejak hamil, suaminya tersebut mulai berulah. Ia mengatakan suaminya keluar kota dengan perempuan.”Kayak mau keluar kota sama kontak yg dia namain “TETEH AYAM PENYET” gua cari tau, si perempuan jualan ayam penyet di PMJ. Terus dia pernah juga sayang2an sama security di sebuah mall juga. Nama kontaknya CH*SIAH,”cuitnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus itu terbilang telah lama dan telah ditangani oleh Propam Polda. Pihaknya juga telah menindak Briptu A dan Bripda RPH dengan pemecatan dan sanksi berupa demosi.
”Briptu A diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan Bripda RPH diberikan sanksi demosi. Demosi itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5/2022). Baca juga: Kasus Viral Layangan Putus Oknum Polda Metro, Dirlantas: Pelaku Sudah Dipecat
Zulpan mengatakan putusan etik tersebut telah keluar jauh sebelum kabar perselingkuhan tersebut viral di media sosial. ”Kasusnya sudah selesai berdasarkan sidang kode etik,” ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial mengenai cuitan dari Isty Febryani tentang perselingkuhan yang dilakukan suaminya, yakni Briptu A yang berdinas di Polda Metro Jaya.Dia mengaku menikah dengan Briptu A pada 2016.
Lalu, ia mengatakan sejak hamil, suaminya tersebut mulai berulah. Ia mengatakan suaminya keluar kota dengan perempuan.”Kayak mau keluar kota sama kontak yg dia namain “TETEH AYAM PENYET” gua cari tau, si perempuan jualan ayam penyet di PMJ. Terus dia pernah juga sayang2an sama security di sebuah mall juga. Nama kontaknya CH*SIAH,”cuitnya.
Lihat Juga :