Sopir Elf Maut yang Menewaskan 7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Jum'at, 20 Mei 2022 - 18:54 WIB
KARAWANG - Polres Karawang menetapkan Deni Budiman (41), sopir Elf maut dalam kecelakaan d i Jalan Tamelang-Purwasari yang menewaskan 7 orang dan 10 orang luka-luka, sebagai tersangka.
Penetapan itu setelah dilakukan gelar perkara dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Kondisi tersangka Deni Budiman masih menjalani perawatan intensif di RS Siloam Purwakarta, karena mengalami luka berat
"Pengemudi mobil Elf, DB, kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Purwasari," kata Kasalantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibie Ade Jama, Jumat (20/5/22).
Menurut Habibie, penetapan tersangka DB dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil olah TKP di lokasi kejadian. Polisi juga mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi dan keterangan tersangka. "Kami juga melakukan tes urin, dan hasilnya negatif," katanya.
Habibie menceritakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka diketahui mobil Elf yang dikemudikan tersangka DB merupakan kendaraan antar jemput karyawan.
Saat kejadian, tersangka DB bermaksud hendak menjemput karyawan. Namun sebelum itu dia mau mengisi bensin di SPBU. "Saat perjalanan ke SPBU itu terjadi kecelakaan," katanya.
Baca: Elf Seruduk 17 Orang dan Menyebabkan 7 Tewas, Sopir Alami Luka Berat.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi Jalan Tamelang-Purwasari, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang, Minggu (15/5/22).
Kecelakaan terjadi ketika mobil Elf T 7556 DB, yang dikemudikan tersangka DB dari arah Karawang Kota menuju Cikampek melaju dengan kecepatan tinggi. Baca Juga: 3 Pemancing di Laut Kolaka Tersambar Petir, 1 Hilang Tercebur ke Laut.
Berdasarkan tangkapan layar CCTV diketahui mobil melaju kencang dan zig-zag. Bahkan mobil sempat oleng ke kiri dan kanan hingga akhirnya menabrak sebuah mobil pickap penuh muatan dan 6 unit motor. Akibatnya 7 orang tewas dan 10 luka berat dan ringan.
Penetapan itu setelah dilakukan gelar perkara dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Kondisi tersangka Deni Budiman masih menjalani perawatan intensif di RS Siloam Purwakarta, karena mengalami luka berat
"Pengemudi mobil Elf, DB, kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Purwasari," kata Kasalantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibie Ade Jama, Jumat (20/5/22).
Menurut Habibie, penetapan tersangka DB dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil olah TKP di lokasi kejadian. Polisi juga mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi dan keterangan tersangka. "Kami juga melakukan tes urin, dan hasilnya negatif," katanya.
Habibie menceritakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka diketahui mobil Elf yang dikemudikan tersangka DB merupakan kendaraan antar jemput karyawan.
Saat kejadian, tersangka DB bermaksud hendak menjemput karyawan. Namun sebelum itu dia mau mengisi bensin di SPBU. "Saat perjalanan ke SPBU itu terjadi kecelakaan," katanya.
Baca: Elf Seruduk 17 Orang dan Menyebabkan 7 Tewas, Sopir Alami Luka Berat.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi Jalan Tamelang-Purwasari, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang, Minggu (15/5/22).
Kecelakaan terjadi ketika mobil Elf T 7556 DB, yang dikemudikan tersangka DB dari arah Karawang Kota menuju Cikampek melaju dengan kecepatan tinggi. Baca Juga: 3 Pemancing di Laut Kolaka Tersambar Petir, 1 Hilang Tercebur ke Laut.
Berdasarkan tangkapan layar CCTV diketahui mobil melaju kencang dan zig-zag. Bahkan mobil sempat oleng ke kiri dan kanan hingga akhirnya menabrak sebuah mobil pickap penuh muatan dan 6 unit motor. Akibatnya 7 orang tewas dan 10 luka berat dan ringan.
(nag)
tulis komentar anda