Pelonggaran Aturan Penerbangan Diharap Bisa Tingkatkan Jumlah Penumpang
Kamis, 19 Mei 2022 - 14:10 WIB
Aktivitas para penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin. Dengan adanya pelonggaran aturan penerbangan diharap bisa mendongkrak jumlah penumpang. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
MAROS - PT Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin , menargetkan peningkatan jumlah penumpang, setelah Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Udara mengeluarkan aturan baru terkait penerbangan.
Dalam aturan terbaru yang tertuang dalam surat edaran Menhub dengan nomor 56 tahun 2022, tentang persyaratan perjalanan domestik, yang mengatur calon penumpang pesawat tidak harus melakukan swab PCR dan anti gen bagi mereka yang telah melakukan vaksin dosis 2 dan booster.
Baca Juga: Penumpang di Bandara Sulhas Tembus 473.094 Orang Selama Mudik Lebaran
Sementara untuk calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1, tetap wajib melakukan swab PCR dan anti gen 1x24 jam.
Dalam aturan terbaru yang tertuang dalam surat edaran Menhub dengan nomor 56 tahun 2022, tentang persyaratan perjalanan domestik, yang mengatur calon penumpang pesawat tidak harus melakukan swab PCR dan anti gen bagi mereka yang telah melakukan vaksin dosis 2 dan booster.
Baca Juga: Penumpang di Bandara Sulhas Tembus 473.094 Orang Selama Mudik Lebaran
Sementara untuk calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1, tetap wajib melakukan swab PCR dan anti gen 1x24 jam.
Lihat Juga :