Mudik Lebaran, Masyarakat Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi

Selasa, 26 April 2022 - 12:20 WIB
Bagi Anda yang ingin mudik Lebaran tapi meninggalkan kendaraan, tidak perlu khawatir. Polda Metro Jaya mempersilakan menitipkan di kantor polisi terdekat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Bagi Anda yang ingin mudik Lebaran tapi meninggalkan kendaraan, tidak perlu khawatir. Polda Metro Jaya mempersilakan pemudi menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, jika hendak mudik pastikan menitipkan barang berharga kepada keluarga yang dikenal, atau menitipkan kendaraan seperti sepeda motor serta mobil ke kantor polisi.



"Apabila ada barang berharga dan benda bergerak lain seperti motor, mobil, yang tidak dibawa mudik dan tidak aman di rumah, bisa dititip ke kantor polisi terdekat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Cegah Pencurian Saat Mudik, Polres Bogor Siapkan Layanan Titip Kendaraan



Zulpan memastikan polisi akan mengamankan kendaraan tersebut sekaligus mencegah terjadinya pencurian ketika masyarakat melaksanakan mudik Lebaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!