Ratusan Korban Robot Trading di Surabaya Lapor Polisi, Kerugian Tembus Rp51,81 Miliar
Kamis, 21 April 2022 - 08:40 WIB
Ratusan korban robot trading di Surabaya lapor polisi, kerugian tembus Rp51,81 miliar.Foto/ilustrasi
SURABAYA - Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur (Jatim) mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penipuan robot trading "Prime 369" oleh PT Master Millionaire Prime (MMP) dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia (FCD). Sebelumnya, BPPH PP Jatim telah mengadukan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pengaduan itu tertuang dalam Laporan Pengaduan Nomor: 021/BPPH-PP/JTM/IV/2022, tanggal 8 April 2022 atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT MMP dan PT FCD. "Kami saat ini melakukan advokasi terhadap Ferdinand Jonas Hamdani beserta 572 anggotanya (korban robot trading)," kata Ketua BPPH PP Surabaya, Rohmad Amrulloh, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Kegiatan Baca Alquran di Jalan Tunjungan Tidak Berizin, Ini Reaksi Pemkot Surabaya
Dia mengungkapkan, kasus ini bermula sekitar 3 November 2021 lalu. Saat itu, Christine Gunadi memperkenalkan Ferdinand Jonas Hamdani dengan Stenly Mokoginta, Direktur PT MMP dan Agusyuwono Umuur, Komisaris PT MMP. Saat itu Stenly, Agus dan Christine meyakinkan perusahaan tersebut akan legal dan sesuai perizinan.
Pengaduan itu tertuang dalam Laporan Pengaduan Nomor: 021/BPPH-PP/JTM/IV/2022, tanggal 8 April 2022 atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT MMP dan PT FCD. "Kami saat ini melakukan advokasi terhadap Ferdinand Jonas Hamdani beserta 572 anggotanya (korban robot trading)," kata Ketua BPPH PP Surabaya, Rohmad Amrulloh, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Kegiatan Baca Alquran di Jalan Tunjungan Tidak Berizin, Ini Reaksi Pemkot Surabaya
Dia mengungkapkan, kasus ini bermula sekitar 3 November 2021 lalu. Saat itu, Christine Gunadi memperkenalkan Ferdinand Jonas Hamdani dengan Stenly Mokoginta, Direktur PT MMP dan Agusyuwono Umuur, Komisaris PT MMP. Saat itu Stenly, Agus dan Christine meyakinkan perusahaan tersebut akan legal dan sesuai perizinan.
Lihat Juga :