Pemerkosa Gadis Bekasi Diancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 19 April 2022 - 15:15 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - SBR (47) ditetapkan tersangka atas dugaan pencabulan terhadap gadis di bawah umur berusia 14 tahun. Setelah ditetapkan tersangka, pelaku SBR langsung dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut.

”Pelaku SBR jadi tersangka, melakukan penyidikan serta melakukan penahanan atas tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,”kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (19/4/2022).



Dari hasil pemeriksaan tersebut, Gidion mendapati bahwa pengakuan tersangka hanya melakukan pencabulan dua kali. Namun pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lantaran terdapat pengakuan yang berbeda dari korban.

“Kami meyakini yang bersangkutan sebagai pelaku setelah mendapatkan beberapa keterangan saksi meskipun belum melakukan uji DNA,” tuturnya. Baca juga: Perkosa Gadis 14 Tahun hingga Hamil, Pria Paruh Baya Ditangkap



Atas perbuatannya SBR disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur. SBR diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!