Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Haris Pertama ke Kejati DKI
Rabu, 30 Maret 2022 - 17:31 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus pengeroyokan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap pertama setelah merampungkan penyidikan kasus pengeroyokan tersebut.
"Baru tahap satu ke kejaksaan," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Rabu (30/3/2022). Saat ini, lanjut dia, kepolisian masih menunggu hasil verifikasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau masih harus dilengkapi kembali.
Tubagus pun memastikan bahwa para tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan Haris masih berada di Polda Metro Jaya. "Belum P-21. Masih menunggu dari kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau belum," kata Ade. Baca: Azis Samual Sangkal Terlibat Pengeroyokan, Polisi: Penyidik Tidak Mengejar Pengakuan
Seperti diketahui, Haris Pertama dikeroyok di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Februari 2022 lalu siang. Haris pun melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
"Baru tahap satu ke kejaksaan," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Rabu (30/3/2022). Saat ini, lanjut dia, kepolisian masih menunggu hasil verifikasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau masih harus dilengkapi kembali.
Tubagus pun memastikan bahwa para tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan Haris masih berada di Polda Metro Jaya. "Belum P-21. Masih menunggu dari kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau belum," kata Ade. Baca: Azis Samual Sangkal Terlibat Pengeroyokan, Polisi: Penyidik Tidak Mengejar Pengakuan
Seperti diketahui, Haris Pertama dikeroyok di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Februari 2022 lalu siang. Haris pun melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
Lihat Juga :