Dea OnlyFans Tidak Ditahan, Polda Metro Jaya: Wajib Lapor

Sabtu, 26 Maret 2022 - 15:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
JAKARTA - Content creator OnlyFans, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans. Meski demikian, polisi tidak menahan Dea ‘OnlyFans’.

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022). Baca juga: Jual Konten Porno, Dea OnlyFans Ditangkap Polisi

Zulpan mengatakan, wajib lapor itu diputuskan dengan berbagai pertimbangan. Dia menyebut, ada permintaan dan jaminan dari keluarga jika Dea akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Dia mengatakan Dea yang masih berstatus sebagai mahasiswa juga menjadi pertimbangan polisi. Dea disebut mengaku ingin menyelesaikan kuliahnya.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!