9 Karya Budaya Betawi Diusulkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Sabtu, 19 Maret 2022 - 05:08 WIB
Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mengajukan sembilan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mengajukan sembilan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah menyerahkan berkas persyaratan pengajuan tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, usulan karya budaya Betawi tersebut telah melalui koordinasi dan pembahasan bersama Lembaga Kebudayaan Betawi yang kemudian diserahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta pada Rabu 16 Maret 2022. “Ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan kebudayaan Betawi,” katanya di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Selain itu, kata dia, karena banyak masyarakat kurang memahami apa itu kekayaan intelektual personal maupun komunal. “Sedangkan hukum atas kepemilikan karya intelektual sangat berperan dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, baik bersifat komunal (milik rakyat atau umum) maupun personal (perseorangan) yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif," ujar Iwan.
Baca juga: Pemprov DKI Tetapkan 14 Cagar Budaya, Ini Daftarnya
Iwan mengatakan, setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dapat melanjutkan proses pencatatan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham. Menurut Iwan, perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional di masa yang akan datang dan telah memberikan kontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, usulan karya budaya Betawi tersebut telah melalui koordinasi dan pembahasan bersama Lembaga Kebudayaan Betawi yang kemudian diserahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta pada Rabu 16 Maret 2022. “Ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan kebudayaan Betawi,” katanya di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Selain itu, kata dia, karena banyak masyarakat kurang memahami apa itu kekayaan intelektual personal maupun komunal. “Sedangkan hukum atas kepemilikan karya intelektual sangat berperan dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, baik bersifat komunal (milik rakyat atau umum) maupun personal (perseorangan) yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif," ujar Iwan.
Baca juga: Pemprov DKI Tetapkan 14 Cagar Budaya, Ini Daftarnya
Iwan mengatakan, setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dapat melanjutkan proses pencatatan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham. Menurut Iwan, perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional di masa yang akan datang dan telah memberikan kontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
Lihat Juga :