Syarat Perjalanan Domestik Diperlonggar, Masyarakat Diimbau Tetap Lakukan Pemeriksaan Diri
Rabu, 16 Maret 2022 - 13:01 WIB
Pemerintah sudah memperlonggar aturan perjalanan domestik terkait Covid-19. Meski demikian, masyarakat diimbau tetap melakukan pemeriksaan diri. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah sudah memperlonggar aturan bagi Pelaku Perjalanan Domestik (PPD) terkait Covid-19. Meski demikian, masyarakat diimbau tetap melakukan pemeriksaan diri.
Pandemi Covid-19 sampai saat ini belum berakhir. Setelah dua tahun melanda dunia, Covid-19 telah menyebar di 57 negara dengan penderita Covid-19 sebanyak lebih dari 148 juta orang di seluruh dunia. Di Indonesia, penderita Covid-19 telah mencapai hampir 6 juta orang.
"Sampai sekarang, pandemi masih menghantui masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kesadaran untuk memeriksakan diri yang meningkat perlu terus dijaga sebagai tindakan preventif akan penularan yang mungkin terjadi," ujar Direktur Smartcolab Sari W Pramono, dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).
Pemerintah Indonesia sejak awal Maret 2022 telah menghapus syarat hasil tes negatif PCR maupun antigen bagi PPD. Melalui kebijakan ini, PPD yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan mendapatkan booster (penguat), bebas keluar masuk luar kota.
Baca juga: Perjalanan Domestik Transportasi Udara, Laut, dan Darat Tak Perlu Antigen atau PCR
Pandemi Covid-19 sampai saat ini belum berakhir. Setelah dua tahun melanda dunia, Covid-19 telah menyebar di 57 negara dengan penderita Covid-19 sebanyak lebih dari 148 juta orang di seluruh dunia. Di Indonesia, penderita Covid-19 telah mencapai hampir 6 juta orang.
"Sampai sekarang, pandemi masih menghantui masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kesadaran untuk memeriksakan diri yang meningkat perlu terus dijaga sebagai tindakan preventif akan penularan yang mungkin terjadi," ujar Direktur Smartcolab Sari W Pramono, dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).
Pemerintah Indonesia sejak awal Maret 2022 telah menghapus syarat hasil tes negatif PCR maupun antigen bagi PPD. Melalui kebijakan ini, PPD yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan mendapatkan booster (penguat), bebas keluar masuk luar kota.
Baca juga: Perjalanan Domestik Transportasi Udara, Laut, dan Darat Tak Perlu Antigen atau PCR
Lihat Juga :