Marka Jaga Jarak di KRL Commuter Line Dicopot, Begini Penampakannya

Rabu, 09 Maret 2022 - 09:09 WIB
Penumpang KRL Commuter Line rute Parung Panjang- Tanah Abang, Rabu (9/3/2022). Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kereta Api Indonesia ( KAI ) Commuter resmi memberlakukan Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) Nomor 25 tahun 2022. SE tersebut mengatur beberapa kebijakan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) termasuk tempat duduk.





Dilansir dari akun resmi KAI Commuter Line, kereta komuter wilayah termasuk KRL Jabodetabek serta Solo-Yogyakarta menambah kapasitas penumpang menjadi 60℅.

Dengan kapasitas tersebut, pihak KAI Commuter mengklaim, duduk antar penumpang tak lagi berjarak. Serta, larangan tempat duduk sudah dicabut dan dibersihkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!