Polda Metro Jaya Panggil Roy Suryo Terkait Laporan GP Ansor

Rabu, 02 Maret 2022 - 18:41 WIB
Mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memanggil mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo terkait laporan GP Ansor atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebelum memanggil terlapor Roy Suryo, polisi akan terlebih dahulu memanggil pihak pelapor dari GP Ansor untuk meminta keterangan terlebih dahulu. "Kalau ada laporan memang seperti itu tahapannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (2/3/2022).



Baca juga: Kubu Roy Suryo Soal Unggah Video Menag Yaqut: Sudah Jadi Konsumsi Publik

Dia belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap GP Ansor dan Roy Suryo akan dilaksanakan penyidik. "Kita lihat nanti penyidik sedang mendalami. Saya belum tahu juga karena memang belum ada pemeriksaan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dilaporkan GP Ansor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait cuitannya mengenai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Roy Suryo juga mengunggah screenshot surat laporan ke Polda Metro Jaya tersebut dilaporkan oleh Perwakilan GP Ansor atas nama Dendy Zuhairil Finsa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!