Disidik Kejaksaan, 45 Anggota DPRD Pekanbaru Kembalikan Uang Sisa Reses Miliaran Rupiah
Jum'at, 25 Februari 2022 - 15:54 WIB
Seluruh anggota DPRD Kota Pekanbaru, Riau melakukan pengembalian dana kelebihan kegiatan reses. MPI/Banda
PEKANBARU - Seluruh anggota DPRD Kota Pekanbaru, Riau melakukan pengembalian dana kelebihan kegiatan reses. Hal ini setelah Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penyelidikan .
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Teguh Widodo menjelaskan, bahwa total pengembalian sisa uang reses itu sebanyak Rp3 miliar. Dana miliaran rupiah itu merupakan kelebihan bayar yang terjadi pada tahun 2020 lalu.
"Totalnya ada 45 anggota dewan. Ini adalah penyerahan dana Rp3 miliar ini berasal dari hasil penyelidikan bidang khusus terhadap anggaran kegiatan tahun 2020 di DPRD Kota Pekanbaru," Jumat (25/2/2022).
Mereka yang mengembalikan dana dengan total Rp 3 M, dari Ketua DPRD Pekanbaru, wakil, ketua fraksi, ketua komisi dan anggota. Uang rakyat itu dititipkan ke pihak kejaksaan.
Dia menjelaskan, pihaknya mencatat kerugian negara atas kelebihan bayar setelah melakukan koordinasi dengan inspektorat. Dimana inspektorat menerangkan ada kelebihan bayar pada kegiatan reses tahun 2020 di DPRD Pekanbaru.
"Hasil yang diperoleh dari inspektorat terhadap audit di tahap penyidikan dari dana reses diperoleh ada kelebihan terhadap anggaran tersebut sebesar Rp3 miliar," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Teguh Widodo menjelaskan, bahwa total pengembalian sisa uang reses itu sebanyak Rp3 miliar. Dana miliaran rupiah itu merupakan kelebihan bayar yang terjadi pada tahun 2020 lalu.
"Totalnya ada 45 anggota dewan. Ini adalah penyerahan dana Rp3 miliar ini berasal dari hasil penyelidikan bidang khusus terhadap anggaran kegiatan tahun 2020 di DPRD Kota Pekanbaru," Jumat (25/2/2022).
Mereka yang mengembalikan dana dengan total Rp 3 M, dari Ketua DPRD Pekanbaru, wakil, ketua fraksi, ketua komisi dan anggota. Uang rakyat itu dititipkan ke pihak kejaksaan.
Dia menjelaskan, pihaknya mencatat kerugian negara atas kelebihan bayar setelah melakukan koordinasi dengan inspektorat. Dimana inspektorat menerangkan ada kelebihan bayar pada kegiatan reses tahun 2020 di DPRD Pekanbaru.
"Hasil yang diperoleh dari inspektorat terhadap audit di tahap penyidikan dari dana reses diperoleh ada kelebihan terhadap anggaran tersebut sebesar Rp3 miliar," katanya.
Lihat Juga :