Bioskop di Surabaya Siap Dibuka, Ini Aturan Ketatnya

Minggu, 14 Juni 2020 - 17:50 WIB
"Selanjutnya, Disbudpar dan tim melakukan assesment terhadap tempat usaha tersebut. Disbudpar membuat surat jawaban layak atau harus dibenahi. Dan ketika dinilai layak, maka tempat usaha tersebut bisa memulai aktifitas usahanya," jelasnya.

(Baca juga: Warga Prancis Nyelinap Stadion Demi Bertemu Lionel Messi )

Adapun prokol kesehatan tatanan normal baru khusus di bioskop adalah tempat usaha wajib melakukan assesment kesiapan tempat usaha sesuai protokol tatanan normal baru yang diatur dalam Perwali Surabaya No. 28/2020.

Memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala yakni setiap empat jam sekali menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai. Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, musholla, toilet, meja resepsionis dan fasilitas umum lainnya.

Kemudian, katanya, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung bilamana hanya ada satu pintu maka harus ada petugas di pintu masuk dan keluar. Mengutamakan pemesanan secara daring. Mengurangi kapasitas pengunjung menjadi 50% dari keadaan normal sebelumnya.

"Juga harus menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh di atas 37,5 °C dan tidak menggunakan masker. Wajib melakukan pemerikasaan kesehatan kepada karyawan secara berkala," katanya.

Selanjutnya, harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol atau hand sanitizer di pintu masuk, resepsionis, pintu keluar, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun atau hand sanitizer diisi ulang secara teratur.

"Juga harus menerapkan penjagaan jarak paling sedikit satu meter dengan memberikan tanda khusus pada antrian pengunjung, area lobby, area padat, area theatre. Wajib menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield," ungkapnya.

Di samping itu, harus melakukan pencatatan data nama dan nomor telepon setiap tamu. Menggunakan pembatas di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja. Membersihkan area theatre dan bangku penonton setelah setiap selesai pemutaran film menggunakan cairan desinfektan. Memasang pesan-pesan kesehatan.

Wajib pula menyediakan akses layanan kesehatan. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content