Omicron Melonjak, Kendaraan Tenaga Medis Bebas Ganjil Genap

Selasa, 15 Februari 2022 - 16:41 WIB
Ganjil genap di 13 ruas Jakarta tidak berlaku bagi tenaga medis mulai Rabu (16/2/2022). Kebijakan itu berlaku bagi semua tenaga medis tanpa terkecuali. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Ganjil genap di 13 ruas Jakarta tidak berlaku bagi tenaga medis mulai Rabu (16/2/2022). Hal itu diumumkan dalam pamflet bergambar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Tertulis adanya pengecualian ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter. Syaratnya yakni dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota IDI.



Baca juga: Tunggu Inmendagri, Polda Tetap Berlakukan Ganjil Genap di Jakarta

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan informasi tersebut. Sambodo mengatakan bahwa kebijakan itu berlaku mulai Rabu (16/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!