Berikut 10 Kawasan di Jakarta Dilarang Nongkrong Malam hingga Dini Hari
Senin, 07 Februari 2022 - 20:34 WIB
Nongkrong malam hingga dini hari di 10 kawasan Jakarta siap-siap dibubarkan polisi, salah satunya Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Foto: Dok SINDOnews.
JAKARTA - Nongkrong hingga malam di 10 kawasan ini siap-siap dibubarkan polisi. Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan Crowd Free Night (CFN) di Jakarta dalam rangka mengurangi kerumunan di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan CFN ini berlaku setiap hari dengan sasaran anak muda yang kerap nongkrong di atas pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Polisi Akan Terapkan CFN dan Bubarkan Kerumunan
"CFN itu sudah kita laksanakan lama tapi biasanya malam Sabtu dan Minggu hanya di Sudirman-MH Thamrin," ujar Sambodo, Senin (7/2/2022).
Selanjutnya, CFN akan digelar setiap malam di 10 titik kawasan. "Itu kawasan yang kita tutup mulai pukul 24.00- 04.00 WIB sampai nanti ada pengurangan (kasus aktif Covid-19)," katanya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan CFN ini berlaku setiap hari dengan sasaran anak muda yang kerap nongkrong di atas pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Polisi Akan Terapkan CFN dan Bubarkan Kerumunan
"CFN itu sudah kita laksanakan lama tapi biasanya malam Sabtu dan Minggu hanya di Sudirman-MH Thamrin," ujar Sambodo, Senin (7/2/2022).
Selanjutnya, CFN akan digelar setiap malam di 10 titik kawasan. "Itu kawasan yang kita tutup mulai pukul 24.00- 04.00 WIB sampai nanti ada pengurangan (kasus aktif Covid-19)," katanya.
Lihat Juga :