Kesal, Pemuda Ini Nekat Bacok Dua Penagih Utang
Jum'at, 12 Juni 2020 - 15:27 WIB
YOGYAKARTA - Gara-gara memberitahu kepada keluarganya jika dirinya mempunyai utang , AP, 20 nekat membacok HK, 38 dan Spy, 38 dua debt collector (penagih utang) dari sebuah koperasi dengan pedang.
Pembacokan terjadi di Jalan Ngadinegaran, Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta, Selasa (9/6/2020) pukul 14.30 WIB. Akibat kejadian itu HK mengalami luka sabetan pedang di lengan kanan dan Spy luka pada perut. Atas perbuatannya ini, warga Mantrijeron, Yogyakarta tersebut sekarang mendekam di tahanan Mapolsek Mantrijeron.
Kapolsek Mantrijeron, Yogyakarta, Kompol Andi Mayasari Patongai mengatakan, kasus ini berawal saat AP meminjam uang kepada koperasi untuk menambah kebutuhannya. Pelaku meminta agar urusan utang tersebut tidak diketahui oleh siapapun apalagi keluarganya. Namun dua debt collector itu menemui dan memberitahu paman pelaku.
Mengetahui hal itu, paman pelaku kemudian menyampaikan kepada orang tua pelaku AP. Kemudian, Selasa (9/6) pukul 13.30 WIB, AP menghubungi HK untuk mengklarifikasi pijamanan. Keduanya sepakat untuk bertemu di TKP.
Sesampainya di lokasi, tanpa basa-basi AP langsung memarahi HK yang datang bersama temannya Sdy, keduanya pun terlibat percekcokan. Tanpa sepengetahuan HK dan Spy, AP yang tengah emosi mengambil senjata tajam (sajam) jenis pedang dengan panjang 80 centimeter yang sudah dia persiapkan dari rumah. AP lalu menyabetkan sajam kepada korban sebanyak empat kali. "HK mengalami luka sebetan pada lengan kanan sedangkan Sdy terkena di bagian perut," Kata Andi, Jumat (12/6/2020).
Setelah melakukan penganiayaan AP langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. HK dan Spy yang mengalami luka-luka ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan. Usai mendapatkan perawatan, keduanya melapor ke Polsek Mantrijeron.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari data tersebut petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkap di rumahnya hari itu juga bersama barang bukti pedang.“AP dijerat pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” paparnya.
AP dihadapan petugas mengaku melakukan penganiayaan karena kesal HK memberitahu kepada keluarganya jika ia mempunyai utang. AP mengaku sempat dimarahi orang tuanya karena utang tersebut.(Baca juga : Tuntutan Penyerang Novel Bernuansa Perlawanan Pemberantasan Tipikor )
Pembacokan terjadi di Jalan Ngadinegaran, Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta, Selasa (9/6/2020) pukul 14.30 WIB. Akibat kejadian itu HK mengalami luka sabetan pedang di lengan kanan dan Spy luka pada perut. Atas perbuatannya ini, warga Mantrijeron, Yogyakarta tersebut sekarang mendekam di tahanan Mapolsek Mantrijeron.
Kapolsek Mantrijeron, Yogyakarta, Kompol Andi Mayasari Patongai mengatakan, kasus ini berawal saat AP meminjam uang kepada koperasi untuk menambah kebutuhannya. Pelaku meminta agar urusan utang tersebut tidak diketahui oleh siapapun apalagi keluarganya. Namun dua debt collector itu menemui dan memberitahu paman pelaku.
Mengetahui hal itu, paman pelaku kemudian menyampaikan kepada orang tua pelaku AP. Kemudian, Selasa (9/6) pukul 13.30 WIB, AP menghubungi HK untuk mengklarifikasi pijamanan. Keduanya sepakat untuk bertemu di TKP.
Sesampainya di lokasi, tanpa basa-basi AP langsung memarahi HK yang datang bersama temannya Sdy, keduanya pun terlibat percekcokan. Tanpa sepengetahuan HK dan Spy, AP yang tengah emosi mengambil senjata tajam (sajam) jenis pedang dengan panjang 80 centimeter yang sudah dia persiapkan dari rumah. AP lalu menyabetkan sajam kepada korban sebanyak empat kali. "HK mengalami luka sebetan pada lengan kanan sedangkan Sdy terkena di bagian perut," Kata Andi, Jumat (12/6/2020).
Setelah melakukan penganiayaan AP langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. HK dan Spy yang mengalami luka-luka ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan. Usai mendapatkan perawatan, keduanya melapor ke Polsek Mantrijeron.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari data tersebut petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkap di rumahnya hari itu juga bersama barang bukti pedang.“AP dijerat pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” paparnya.
AP dihadapan petugas mengaku melakukan penganiayaan karena kesal HK memberitahu kepada keluarganya jika ia mempunyai utang. AP mengaku sempat dimarahi orang tuanya karena utang tersebut.(Baca juga : Tuntutan Penyerang Novel Bernuansa Perlawanan Pemberantasan Tipikor )
(nun)
tulis komentar anda