Polres Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Ganja 31 Kg, 3 Tersangka Dibekuk

Rabu, 02 Februari 2022 - 15:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Elpan Zulpan saat merilis kasus ganja di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (2/2/2022). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 31 kilogram di wilayah Jatibening, Kota Bekasi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka.

“Dari kejahatan ini jadi telah berhasil menangkap dan mempersangkakan para pelaku sebanyak tiga orang yaitu NH alias T, BN, AL laki laki semua,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Elpan Zulpan dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (2/2/2022). Baca juga: Polisi Sebut Kurir Ganja di Depok Dapat Upah Rp1 Juta/Kg



Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi terkait transaksi narkoba di wilayah Jatibening, Kota Bekasi oleh tersangka NH. Kemudian, pada Kamis, 27 Januari 2022 polisi melakukan pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan terhadap NH.

“Namun dialihkan (oleh tersangka) ke wilayah Parung Bogor dengan cara ada uang ada barang, selanjutnya informan menyanggupi kemudian informan dan anggota Subdit meluncur sesuai dengan petunjuk pelaku,” kata Zulpan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!