Usai Ditangkap, Terpidana Korupsi Pasar Tozai Dijebloskan ke LP Pematangsiantar
Jum'at, 28 Januari 2022 - 08:45 WIB
PEMATANGSIANTAR - Jonson Tabunan, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar yang ditangkap Tim Tabur Kejatisu, di Bandung, Rabu (27/1/2022) malam, dijebloskan ke LP Pematangsiantar, Kamis (28/1/2022) malam.
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar yang baru dilantik sebagai Kasi Pidum Kejari Medan Nixon Andreas Lubis,MH tampak ikut mengantarkan terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Tozai tahun 2004 itu.
Nixon menerangkan, setelah administrasi penyerahan dilengkapi, terpidana kasus korupsi yang dihukum 1 tahun penjara sesuai putusan kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004 langsung dibawa ke LP Pematangsiantar untuk menjalani hukuman.
"Dalam putusan itu Jonson Tambunan diputus pidana penjara selama satu tahun dinyatakan bersalah dalam korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tozai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp451.159.500," sebut Nixon.
Kemudian setelah proses banding hingga kasasi di MA, kejari Pematangsiantar menerima salinannya tahun 2021 lalu, namun terpidana kabur dan Juni 2021 lalu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana Jonson Tambunan ditangkap tim Tabur Kejatisu di salah satu tempat kost di Bandung setelah buron selama lebih kurang 7 bulan.
Sebelumnya Pidsus Kejari Pematangsiantar juga telah melimpahkan tahap dua kasus mantan dirut PD PAUS Herowin Tambunan terkait kasus kredit macet di BTN. Baca juga: Buron Sejak 2004, Koruptor Proyek Pembangunan Pasar di Siantar Ditangkap di Bandung
Dengan pelimpahan kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp1,3 miliar yang melibatkan Herowin, menurut Nixon, tidak ada lagi tunggakan kasus yang ditanganinya sejak menjabat Kepala Seksi Pidsus Kejari Pematangsiantar.
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar yang baru dilantik sebagai Kasi Pidum Kejari Medan Nixon Andreas Lubis,MH tampak ikut mengantarkan terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Tozai tahun 2004 itu.
Nixon menerangkan, setelah administrasi penyerahan dilengkapi, terpidana kasus korupsi yang dihukum 1 tahun penjara sesuai putusan kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004 langsung dibawa ke LP Pematangsiantar untuk menjalani hukuman.
"Dalam putusan itu Jonson Tambunan diputus pidana penjara selama satu tahun dinyatakan bersalah dalam korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tozai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp451.159.500," sebut Nixon.
Kemudian setelah proses banding hingga kasasi di MA, kejari Pematangsiantar menerima salinannya tahun 2021 lalu, namun terpidana kabur dan Juni 2021 lalu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana Jonson Tambunan ditangkap tim Tabur Kejatisu di salah satu tempat kost di Bandung setelah buron selama lebih kurang 7 bulan.
Sebelumnya Pidsus Kejari Pematangsiantar juga telah melimpahkan tahap dua kasus mantan dirut PD PAUS Herowin Tambunan terkait kasus kredit macet di BTN. Baca juga: Buron Sejak 2004, Koruptor Proyek Pembangunan Pasar di Siantar Ditangkap di Bandung
Dengan pelimpahan kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp1,3 miliar yang melibatkan Herowin, menurut Nixon, tidak ada lagi tunggakan kasus yang ditanganinya sejak menjabat Kepala Seksi Pidsus Kejari Pematangsiantar.
(don)
tulis komentar anda