Memilukan, Gadis Sangihe Diperkosa Kakak Kandung dan Sepupu sampai Hamil
Kamis, 27 Januari 2022 - 19:19 WIB
KEPULAUAN SANGIHE - Peristiwamemilukan menimpa seorang gadis di bawah umur asal Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara yang hamil usai diperkosa oleh kakak kandung dan sepupunya.
Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe menindaklanjuti laporan dugaan pemerkosaan tersebut yang mengakibatkan korban yang masih berusia 14 tahu hamil.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan oleh ayah kandung korban di SPKT Polres Kepulauan Sangihe pada 22 Januari 2022 dalam dua Laporan Polisi, karena tempat dan waktu kejadiannya berbeda.
"Sesuai Laporan Polisi, terlapornya masing-masing berinisial RP (21) warga Marore, Sangihe, dan RD (14) warga Kendahe, Sangihe," ujarnya, Kamis (27/01/2022).
RP merupakan kakak kandung korban. Rp satu ibu dengan korban namun beda ayah. Sedangkan RD merupakan saudara sepupu korban.
"RP diduga menyetubuhi korban sekitar bulan September 2021 di rumah pelapor. Sedangkan RD diduga menyetubuhi korban sekitar bulan Oktober 2020 di rumah terlapor RD," jelas Jules Abraham Abast.
Dia menambahkan, Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, Penyidik sedang melakukan penyelidikan.
"Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe sedang melakukan penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan peristiwa pidana persetubuhan yang telah dilaporkan," lanjutnya.
Jules Abraham Abast turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe menindaklanjuti laporan dugaan pemerkosaan tersebut yang mengakibatkan korban yang masih berusia 14 tahu hamil.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan oleh ayah kandung korban di SPKT Polres Kepulauan Sangihe pada 22 Januari 2022 dalam dua Laporan Polisi, karena tempat dan waktu kejadiannya berbeda.
"Sesuai Laporan Polisi, terlapornya masing-masing berinisial RP (21) warga Marore, Sangihe, dan RD (14) warga Kendahe, Sangihe," ujarnya, Kamis (27/01/2022).
RP merupakan kakak kandung korban. Rp satu ibu dengan korban namun beda ayah. Sedangkan RD merupakan saudara sepupu korban.
"RP diduga menyetubuhi korban sekitar bulan September 2021 di rumah pelapor. Sedangkan RD diduga menyetubuhi korban sekitar bulan Oktober 2020 di rumah terlapor RD," jelas Jules Abraham Abast.
Dia menambahkan, Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, Penyidik sedang melakukan penyelidikan.
"Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe sedang melakukan penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan peristiwa pidana persetubuhan yang telah dilaporkan," lanjutnya.
Jules Abraham Abast turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
(shf)
tulis komentar anda