Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel Berakhir Juni
Kamis, 11 Juni 2020 - 18:18 WIB
Diketahui, pembebasan denda pajak ini khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) . Pembebasan denda PKB hanya berlaku untuk tahun 2020 saja dengan batas pembayaran hingga Juni tahun ini. Sementara denda tahun sebelumnya, tidak berlaku aturan ini.
"Jadi kalau misalnya pajaknya menunggak selama 3 tahun, maka tunggakan pajak dua tahun sebelumnya tetap dia bayarkan dendanya. Yang bebas adalah masa 2020," tambah dia.
Dia berharap, kebijakan ini sebelumnya untuk menggaet wajib pajak tetap patuh membayar pajak. Pasalnya tidak bisa dipungkiri, saat penerapan PSBB sebelumnya, Bapenda Sulsel juga menerapkan pembatasan layanan.
Baca Juga: Razia Pajak Kendaraan di Jalan Dihentikan Sampai Covid-19 Berakhir
"Inikan di luar dari keinginginan wajib pajak. Mau melakukan pembayaran tapi kondisi tidak memungkinkan mereka melakukan pembayaran tepat waktu. Di samping itu kita sendiri di samsat membatasi pelayanan juga. Jadi memamg harus ada diberi kemudahan oleh masyarakat," sebut Darmayani.
"Jadi kalau misalnya pajaknya menunggak selama 3 tahun, maka tunggakan pajak dua tahun sebelumnya tetap dia bayarkan dendanya. Yang bebas adalah masa 2020," tambah dia.
Dia berharap, kebijakan ini sebelumnya untuk menggaet wajib pajak tetap patuh membayar pajak. Pasalnya tidak bisa dipungkiri, saat penerapan PSBB sebelumnya, Bapenda Sulsel juga menerapkan pembatasan layanan.
Baca Juga: Razia Pajak Kendaraan di Jalan Dihentikan Sampai Covid-19 Berakhir
"Inikan di luar dari keinginginan wajib pajak. Mau melakukan pembayaran tapi kondisi tidak memungkinkan mereka melakukan pembayaran tepat waktu. Di samping itu kita sendiri di samsat membatasi pelayanan juga. Jadi memamg harus ada diberi kemudahan oleh masyarakat," sebut Darmayani.
Lihat Juga :