Ajukan Banding, Kantor Pertanahan Jaktim Dinilai Tidak Etis
Minggu, 23 Januari 2022 - 22:28 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengajukan banding usai kalah dalam sidang dengan pemilik tanah Abdul Halim. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengajukan banding usai kalah dalam sidang dengan pemilik tanah Abdul Halim. Mereka tak terima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang memenangkan pihak Abdul Halim.
Ketua Gerakan Nasional (Gernas) 98 Anton Aritonang menilai banding tak etis dan terindikasi korupsi. Sebab, persoalan sengketa tanah Cakung milik Abdul Halim merupakan sengketa antar individu bukan sengketa dengan instansi.
Baca juga: Ini Jawaban Saksi Ahli dalam Persidangan Dugaan Sengketa Tanah di Depok
"Secara politik ini tentu sangat tidak etis. Yang bersengketa kan antara individu, masing-masing individu ini sama-sama melakukan proses hukum," ujar Anton, Minggu (23/1/2022).
Ketua Gerakan Nasional (Gernas) 98 Anton Aritonang menilai banding tak etis dan terindikasi korupsi. Sebab, persoalan sengketa tanah Cakung milik Abdul Halim merupakan sengketa antar individu bukan sengketa dengan instansi.
Baca juga: Ini Jawaban Saksi Ahli dalam Persidangan Dugaan Sengketa Tanah di Depok
"Secara politik ini tentu sangat tidak etis. Yang bersengketa kan antara individu, masing-masing individu ini sama-sama melakukan proses hukum," ujar Anton, Minggu (23/1/2022).
Lihat Juga :